Pelaku penculikan & penghilangan paksa dan yang memerintah melanggar hak insani sebagai 'state agent' yang mewakili kekuasaan Negara.
-
-
Secara paradoks, pada saat yang sama UU itu juga mengalihkan tanggung jawab HAM yang diemban Negara kepada individu. Negara cuci tangan.
-
Kedua: dengan membatasi yurisdiksi hanya pada dua jenis kejahatan, hampir nggak mungkin bisa menuntut para 'penjahat HAM' dengan UU 26/2000
- Pokaż odpowiedzi
Nowa rozmowa -
Wydaje się, że ładowanie zajmuje dużo czasu.
Twitter jest przeciążony lub wystąpił chwilowy problem. Spróbuj ponownie lub sprawdź status Twittera, aby uzyskać więcej informacji.