Pelaku penculikan & penghilangan paksa dan yang memerintah melanggar hak insani sebagai 'state agent' yang mewakili kekuasaan Negara.
-
-
Kemudian memberi kepada 'Pengadilan HAM' tersebut yurisdiksi hanya atas 2 jenis kejahatan (internasional): Genocide & Crime Against Humanity
-
Ada beberapa masalah di sini: Pertama, UU 26/2000 mencampuradukkan konsep pertanggungjawaban Negara dengan tanggungjawab perorangan (pidana)
- Pokaż odpowiedzi
Nowa rozmowa -
Wydaje się, że ładowanie zajmuje dużo czasu.
Twitter jest przeciążony lub wystąpił chwilowy problem. Spróbuj ponownie lub sprawdź status Twittera, aby uzyskać więcej informacji.