Lebih setuju sama dok @dayatia. Bubarin aja. Haji cukup diselenggarakan lembaga non-kementerian. Urusan keagamaan cukup di bawah organisasi keagamaan masing-masing yang terdaftar di Kemenkumham.https://twitter.com/gombang/status/1341235275226181634 …
Kawin tetap di lembaga keagamaan masing-masing, lalu dicatatkan. Bagi yang tidak berafiliasi dengan organisasi keagamaan mana pun, bisa mendaftarkan civil unionnya dengan Kementerian Kependudukan dan Migrasi/Kementerian Hukum dan HAM.