Pasal-pasal ttg hak warganegara dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950, konstitusi tertinggi kita pada periode 1950-1959. Konstitusi ini terkubur oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1950. https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c1b664808cfc/node/lt49c8ba3665987/uu-ris-no-7-tahun-1950-perubahan-konstitusi-sementara-republik-indonesia-serikat-mendjadi-undang-undang-dasar-sementara-republik-indonesia# …pic.twitter.com/1GV2Rv0OoN
