Usul amandemen UUD berupa penambahan pasal: Pasal XX 1) Tak seorang pun boleh menumpuk kekayaan melebihi seperseribu PDB negara. 2) Kelebihan kekayaan tersebut diredistribusi oleh negara melalui dana abadi yang manfaatnya sepenuhnya untuk kesejahteraan sosial.
Seperti yang lazim dilakukan hari ini gitu ya
Ya alternatifnya Indonesia bisa aja memilih jadi suaka pajak dan para pengemplang dari luar negeri bisa memarkir uang hasil jarahannya di sini juga sih.