b) Betul, derogation mewajibkan pengumuman resmi mengenai keadaan darurat. Setahu aku, pemerintah membuat pengumuman resmi mengenai pemberlakuan pembatasan peredaran image di platform sosmed tertentu serta pencabutannya, beserta alasannya kenapa.
-
-
W odpowiedzi do @kopiganja @taufikbasari
oh ya? I was not aware ada pengumuman keadaan darurat resmi dan/atau sudah diberitahukan ke Sekjen PBB bahwa kita dalam keadaan darurat dan akan menderogate hak-hak tertentu :/ but I may not be well informed in this regard... sorry
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @avie_nabs @taufikbasari
Oh, gue ngga tau bahwa harus sampai ada pemberitahuan kepada Sekjen PBB untuk membatasi akses terhadap fitur media sosial tertentu. Yang gue tau, Kominfo dan Polkuham mengumumkan langsung kepada publik yang terdampak bahwa untuk sementara mereka tidak bisa berkirim gambar di WA.
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
Apakah kalau Polisi membatasi kebebasan bergerak publik di daerah yang ada indikasi ancaman keamanan pemerintah juga harus melapor kepada Sekjen PBB, Vi? Ini kita ngga lagi bicara darurat militer kan?
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @kopiganja @taufikbasari
ya kagak...pan beda limitation sama derogation. Limitation itu adalah pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang, untuk tujuan yang sah, dan memang diperlukan dan seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai tersebut. Derogation adalah pembatasan sementara krn keadaan darurat
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @avie_nabs @taufikbasari
.. dan konteks pembatasan selama rusuh kemarin ini bahkan belum sampai level yang memerlukan derogation (yang sering diterjemahkan jadi pembatasan/pengurangan)
2 odpowiedzi 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @kopiganja @taufikbasari
tapiii kalau dia limitation, maka apa UU yang menjustifikasinya? (kalaupun ada, kita lalu masih bisa berdebat juga tentang apakan pembatasan itu untuk tujuan yang sah, proporsional, maupun diperlukan untuk mencapai tujuan itu), gitu...
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @avie_nabs @taufikbasari
Well, there's Article 4 of ICCPR which we have ratified by law which stipulates that government can limit certain rights, including right to information. Belum cukup?
2 odpowiedzi 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @kopiganja @taufikbasari
justru pasal 4 itu tentang derogation (kl ttg limitation dia di embed di tiap pasal yg bisa di limit) nah dia berlakunya pas public emergency... diskusi kita nanti mbulet lagi ke ttg keadaan darurat ehehe
1 odpowiedź 0 podanych dalej 0 polubionych -
W odpowiedzi do @avie_nabs @taufikbasari
Okay. Berarti pemerintah perlu dibekali dengan alat hukumnya dong, karena kebutuhannya ada dan penting. Ciamik! Satu persoalan teridentifikasi. Next?
2 odpowiedzi 0 podanych dalej 0 polubionych
Anyway, ini udah masuk geek legal talk sih ya. Ranah teknis hukum. Gue usul kita lanjut offline soal ini. Yang jadi concern gue di ranah daring ini adalah messaging soal hak insani dan keadilan sosial karena ada masalah serius di situ.
Wydaje się, że ładowanie zajmuje dużo czasu.
Twitter jest przeciążony lub wystąpił chwilowy problem. Spróbuj ponownie lub sprawdź status Twittera, aby uzyskać więcej informacji.