Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Pertama, ini adalah tindak pidana. Kemudian, kalau terjadi di institusi negara, ini adalah pelanggaran Hak Insani (HAM). https://twitter.com/hati2dimedsos/status/1085452953014550528 …
-
-
Nah, selagi kita on topic, sekali lagi, jangan pernah gunakan istilah "Pelanggaran HAM masa lalu" untuk kasus-kasus kejahatan oleh negara yang belum ada penyelesaiannya sampai hari ini, yang korban dan keluarganya belum dipulihkan kedudukan dan belum terpenuhi rasa keadilannya.
Pokaż ten wątek -
Selagi kejahatan (perbuatan pidana) masa lalu itu belum diakui, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditetapkan (jika tidak lagi bisa dihukum), Negara, termasuk Presiden saat ini, akan terus menyandang predikat sebagai "Pelanggar HAM".
Pokaż ten wątek -
Menyebut apa yang terjadi 20, 30, 50 tahun lalu sebagai "Pelanggaran HAM masa lalu" itu membebaskan Negara, dan pemerintah saat ini, dari tanggung jawab, dan melanggengkan pelanggaran hak insaninya.
Pokaż ten wątek -
Seperti dosa warisan, status "pelanggar HAM" akan langgeng disandang Negara dan setiap pejabat yang bertanggung jawab, selagi pada ngga punya nyali untuk menyelesaikannya.
Pokaż ten wątek -
Nowa rozmowa -
Wydaje się, że ładowanie zajmuje dużo czasu.
Twitter jest przeciążony lub wystąpił chwilowy problem. Spróbuj ponownie lub sprawdź status Twittera, aby uzyskać więcej informacji.