Maaf, ane tdk sepenuhnya sependpt dgn bu @NilaMoeloek , tindakan pidana, ya diproses berdasarkan KUHP dan pelanggaran UU dsj nya. Kl pelanggaran profesi, silahkan lewat IDI. Jgn smp kata IDI tdk ada pelanggaran etik atau seandainya adapun kemudian diberi sanksi etika samb
-
-
-
trus bebas dari tindakan pidana nya. Hrs diterapkan ke dua" nya.
End of conversation
New conversation -
-
-
Jangan lh, ntr ga ada efek jera
Thanks. Twitter will use this to make your timeline better. UndoUndo
-
Loading seems to be taking a while.
Twitter may be over capacity or experiencing a momentary hiccup. Try again or visit Twitter Status for more information.