Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jerinx dilaporkan atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
-
-
Pokaż ten wątek
-
Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut.
Pokaż ten wątek -
Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian/kekerasan/diskriminasi berdasarkan SARA.
Pokaż ten wątek -
Ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya tersebut, yang merujuk kepada IDI sebagai “kacung WHO” sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini.
Pokaż ten wątek -
Penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga sama sekali tidak berdasar. Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.
Pokaż ten wątek -
Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum.
Pokaż ten wątek -
Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx juga bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi ini, dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha mengurangi jumlah tahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam fasilitas.
Pokaż ten wątek -
Berdasarkan hal tersebut, aliansi mendesak sejumlah hal: 1) Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini; 2) Segera mengeluarkan Jerinx dari tahanan; 3) Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, menolak melakukan penuntutan;
Pokaż ten wątek -
4) Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam UU ITE; 5) Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE.
Pokaż ten wątek -
Aliansi Masyarakat Sipil: ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, LBH Masyarakat
Pokaż ten wątek
Koniec rozmowy
Nowa rozmowa -
Wydaje się, że ładowanie zajmuje dużo czasu.
Twitter jest przeciążony lub wystąpił chwilowy problem. Spróbuj ponownie lub sprawdź status Twittera, aby uzyskać więcej informacji.